|
mobile - metroriau.com - finance
|
Kamis
09 Februari 2012
|
Perda Parkir Rugikan Pedagang Jumat, 30 Juli 2010 | 14:07
PELALAWAN,METRORIAU.COM - Pemberlakukan Peraturan Daerah Pelalawan (Perda) Tentang Perparkiran merugikan para pemilik toko yang berada di jalan Lintas Timur. Pasalnya, setiap pelanggan toko yang parkir hanya untuk membeli sebungkus rokok saja harus dipungut parkir senilai Rp. 2 Ribu.
Hal ini membuat para pembeli jadi enggan untuk membeli sesuatu barang. Dan ini jelas berdampak pada kurangnnya pelanggan yang selalu membeli di toko langganannya.
''Setelah diberlakukannya Perda Parkir, jujur saja saya jadi rugi,'' tandas Rizki, pemilik Toko Rizki, yang berada di Jalan Lintas Timur pada metroriau.com, di Pangkalan Kerinci, Jum’at (30/7).
Rizki mengatakan seharusnya Perda Parkir itu tidak memberatkan para pembeli yang hanya hendak singgah di toko. Soalnya, jika pembeli hanya singgah sebentar saja sudah dibebani parkir Rp 2000 maka otomatis para pembeli jadi enggan belanja.
''Harusnya dalam Perda itu ada kategori yang jelas antara pembeli yang singgah dengan yang pakir,''keluhnya, ''Masak hanya untuk waktu yang singkat membeli rokok saja, pembeli dikenakan parkir Rp 2000,'' tegasnya.
Lebih lanjut Rizki menerangkan semestinya untuk hal ini, Pemkab Pelalawan dengan instansi terkait harus mensosialisasikan Perda Parkir ini. Detailnya, Pemkab harus menyebarkan surat edaran mengenai Kriteria parkir itu sebenarnya.
''Maksudnya, Pemkab harus menjelaskan berapa lama parkir itu baru dikenakan ke pembeli. Jangan baru datang sekejap saja, untuk membeli sebungkus rokok sudah dikenakan parkir Rp 2000,'' pungkasnya. (Basyar)